Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi, yang berisi rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan. SKPI menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV). SKPI ini penting dan wajib bagi lulusan STMIK dan Politeknik PalComTech sebagai pendamping ijazah.
Dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), maka para mahasiswa STMIK dan Politeknik PalComTech yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah termasuk Skripsi atau LTA pada periode Genap 2020/2021, akan memperoleh surat tersebut dengan syarat Mengisi formulir isian SKPI Isi di sini (Klik) dengan menyertakan softcopy bukti yang dapat berupa sertifikat, piagam, surat tugas, surat keputusan, dsb.
Batas akhir pengisian form SKPI adalah 22 Oktober 2021
Catatan:
- Sebagai syarat adminstrasi Yudisium/Wisuda maka Mahasiswa yang tidak mengisi form SKPI tidak disertakan pada Yudisium/Wisuda periode Genap 2020/2021.
- Bagi mahasiswa yang telah di Yudisum pada perode Ganjil 2020/2021 tidak perlu mengisi form SKPI kembali.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Eko Setiawan (0813 – 66643711)
- Yarza Aprizal (0823 – 06376101)
The post Pengumpulan Berkas SKPI (Periode Wisuda November 2021) appeared first on Student Portal PalComTech.